Pendapatan VS Beban

fadli_web_idPendapatan menurut ilmu ekonomi merupakan nilai maksimum yang dapat dikonsumsi oleh seseorang  dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang  sama  pada akhir periode seperti keadaan semula. Pengertian tersebut menitikberatkan pada total kuantitatif pengeluaran terhadap konsumsi selama satu periode. Dengan kata lain, pendapatan adalah jumlah harta kekayaan awal periode ditambah keseluruhan hasil yang diperoleh selama satu periode, bukan hanya yang dikonsumsi.

Vernon Kam “berpendapat, bahwa pendapatan adalah kenaikan kotor dalam jumlah atau nilai aktiva dan modal, dan biasanya kenaikan tersebut berwujud aliran kas masuk ke unit usaha. Aliran kas masuk ini terjadi terutama akibat penciptaan melalui produksi dan penjualan output perusahaan”.

Dilihat dari sisi ekonomis blog juga merupakan sebuah produk, namun kita perlu membatasinya disini hanya kepada usaha-usaha yang bersifat individual. Artikel disebuah blog merupakan kekayaan intelektual yang berharga dari penulianya. Walau tulisan diblog hanya bersifat opini pribadi, namun blog juga merupakan sebuah karya cipta bernilai.


Baca selengkapnya ‘Pendapatan VS Beban’

Popularity: 3%

Shopping online health and cosmetics tools

Appearance is not the primary, but look into things that many people noticed, as
many people say “fall in love at first sight”, this is certainly much influenced by
someone in beauty care.
Many devices are sold cosmetics market, but for those of you who do not have much
time to shop because of busy work, shop online to be the right choice.
Denseness daily activities to make time was not enough even for shopping. Presence
of online services to store in a shopping alternative means of daily needs. But
this need to be considered in terms of security, because so many current Internet
scams.
ShopWiki is one of the online store service that provides a variety of needs. For
cosmetics business you can shop easily and safely at ShopWiki.
It is very interesting from Shopwiki is service, community-based online store that
of course you can buy but you can sell products.
My experience when shopping for medical equipment and beauty in the ShopWiki,
fascinated me with their services. All I need is available at ShopWiki, so I did
not bother to leave the house only for cosmetic berbalanja tool.
I can still look good and confident, but the time I spend very little. My friends
sometimes ask, when I went to the store cosmetics? I just smiled, and explained
what I did to buy the equipment at the health and beauty ShoWiki.
My hearing a lot of friends opening a website ShopWiki directly. A few days ago
they were grateful to me, because ShopWiki has been introduced to them. How about
you, are interested shopping in the ShopWiki?

shopwikiAppearance is not the primary, but look into things that many people noticed, as many people say “fall in love at first sight”, this is certainly much influenced by someone in beauty care.

Many devices are sold cosmetics market, but for those of you who do not have much time to shop because of busy work, shop online to be the right choice.

Denseness daily activities to make time was not enough even for shopping. Presence of online services to store in a shopping alternative means of daily needs. But this need to be considered in terms of security, because so many current Internet scams.


Baca selengkapnya ‘Shopping online health and cosmetics tools’

Popularity: 2%

Lembaga Adat Dalam Masyarakat Aceh

Lembaga Adat Dalam Masyarkat Aceh
Issu masyarakat adat menjadi populer secara internasional berawal dari gerakan protes masyarakat asli (native peoples) di Amerika Utara, yang meminta keadilan pembangunan akibat kehadiran sejumlah perusahaan transnasional di bidang pertambangan yang beroperasi di wilayah mereka. Gerakan protes tersebut mendapat respon positif dari Organisasi Buruh Internasional (International  Labour Organitation) pada tahun 1950-an dalam upaya melindungi tenaga kerja. Melalui lembaga ini (ILO), istilah masyarakat adat dipopulerkan dengan sebutan indigenous peoples sebagai issu global di lembaga-lembaga PBB. Pada tahun 1989, ILO memperbaharui Konvesi tentang Perlindungan dan Integrasi Penduduk Asli dan Masyarakat Suku tersebut menjadi Konvensi Nomor 169.  Sekarang, istilah indigenous people semakin resmi penggunaannya dengan lahirnya Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat  (United Nation Declaration on the Rights of Indigenous People) pada tahun 2007.
Di Indonesia, istilah indigenous peoples diterjemahkan dengan “masyarakat adat”, yang pada tahun 1993, disepakati sebagai suatu istilah pengganti sebutan yang beragam.  Selanjutnya, sebagaimana ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) pertama  yang diselenggarakan pada bulan Maret 1999, disepakati bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideology, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri.
Dalam Pasal 2 UUPA ditegaskan bahwa Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota. Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan. Kecamatan dibagi atas mukim. Dan, mukim dibagi atas kelurahan dan gampong. Pasal ini menegaskan diakuinya lagi eksistensi mukim sebagai daerah teritori. Selanjutnya, di dalam Pasal 98 UUPA ditegaskan lagi pengakuan terhadap lembag-lembaga adat Aceh, yaitu : Majelis Adat Aceh, Imeum Mukim, Imeum Chik, Keuchik, Tuha Peut, Tuha Lapan, Imeum Meunasah, Kejruen Blang, Panglima Laot, Pawang Glee, Peutua Seunebok, Haria Peukan, dan Syahbanda.
Semua lembaga adat yang disebutkan dalam Pasal 98 UUPA di atas, kecuali Majelis Adat Aceh (MAA), menurut sejarahnya pada masa lalu berada di bawah koordinasi imeum mukim sebagai kepala pemerintahan mukim. Kini, dalam UUPA dinyatakan bahwa lembaga-lembaga adat tersebut berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat serta untuk penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat.
Masing-masing lembaga adat tersebut menyelenggarakan tugas dan fungsinya sebagai berikut :
1) Imeum Mukim bertindak sebagai  Kepala Pemerintahan Mukim, yang membawahi federasi dari beberapa gampong.
2) Imeum Mesjid atau Imeum Chik adalah figur yang mengepalai urusan syariat dan peribadatan pada tingkat wilayah mukim.
3) Tuha Lapan adalah figur yang terdiri dari tokoh-tokoh warga mukim anggota musyawarah mukim, yang bertugas dan berfungsi memberikan nasehat, saran, pertimbangan, atau pendapat kepada Imeum Mukim dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan mukim. Disebutkan angka lapan, maksudnya sebagai representasi delapan arah mata angin dari suatu daerah yang lebih luas dari gampong.
4) Keuchik (Kepala Desa) adalah  ketua gampong (desa), yang memimpin dan mengetuai segala urusan tata kelola pemerintahan gampong. Ia dipilih secara demokratis menurut vesri masyarakat gampong.
5) Imeum Meunasah/ Teungku Gampong adalah pemimpin dan pembina bidang agama (Islam), yang sekaligus bertindak selaku pemimpin upacara keagamaan di gampong. Ia juga berperan memberikan pertimbangan dan penerapan hukum syariat di gampong.
6) Tuha Peut Gampong adalah  para ureung tuha anggota musyawarah gampong yang  bertugas dan berfungsi memberikan nasehat, saran, pertimbangan, atau pendapat kepada Keuchik dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan gampong. Angka peut (empat) ini pada mulanya merujuk sebagai representasi teritoti dari empat arah mata angin dalam gampong. Namun kemudian, sebutan peut ini tidak hanya ditujukan sebagai perwakilan teritori, melainkan juga representasi personal dalam lembaga tuha peut, yaitu ; tuha, tuho , teupeu, dan teupat.
7) Keujrun Blang adalah ketua adat dalam urusan pengaturan  irigasi, pengairan untuk persawahan, menentukan mulainya musim tanam, membina para petani, dan menyelesaikan sengketa persawahan.
8) Panglima Laot adalah ketua adat yang memimpin urusan bidang penangkapan ikan di laut, membina para nelayan, dan menyelesaikan sengketa laot.
9) Peutua Seuneubok adalah ketua adat yang mengatur tentang pembukaan hutan / perladangan/ perkebunan pada wilayah gunung/ lembah-lembah, dan menyelesaikan sengketa perebutan lahan.
10) Panglima Uteun/Kejruen Glee adalah ketua adat yang memimpin urusan pengelolaan hutan adat, baik kayu maupun non kayu (madu, getah rambung, sarang burung, rotan, damar, dll), meurusa, memungut wasee glee, memberi nasehat/petunjuk pengelolaan hutan, dan menyelesaikan perselisihan dalam pelanggaran hukum adat glee.
11) Syahbandar adalah pejabat adat yang mengatur urusan kepelabuhanan, tambatan kapal/ perahu, lalu lintas angkutan laut, sungai dan danau.
12) Haria Peukan adalah pejabat adat yang mengatur ketertiban, kebersihan pasar dan pengutip retribusi.
Dari semua lembaga adat di atas, kejruen blang, panglima laot, pawang glee, peutua seuneubok, haria peukan, dan syahbanda, dulunya merupakan lembaga-lembaga adat sebagai institusi teknis di bawah koordinasi imeum mukim yang memiliki peran, fungsi dan kewenangan untuk mengatur, mengawasi, dan  mengelola sumber daya alam sebagai hak ulayat mukim.
Keberadaan lembaga-lembaga adat tersebut di suatu mukim tergantung pada letak geografi mukim bersangkutan. Sehingga, bisa jadi, pada suatu mukim ada lembaga adat yang tidak ada pada mukim lainnya. Misalnya, lembaga adat laoet hanya ada pada mukim yang wilayahnya di pesisir laut. Begitu pula lembaga adat hutan hanya ada pada mukim yang memiliki wilayah hutan. Namun ada pula mukim yang memiliki lembaga adat hutan dan juga lembaga adat laut, jika di kemukiman tersebut terdapat wilayah laut dan gunung.
Dengan mencermati pada deskripsi diatas, dalam konteks hari ini dapat dinyatakan bahwa lembaga adat Haria Peukan saat ini merupakan salah satu lembaga adat yang telah mendapat pengakuan kembali dalam tataran juridis formal. Bahkan pengakuan tersebut menjadi semakin kuat dengan disebutkannya di dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.

AcehIssu masyarakat adat menjadi populer secara internasional berawal dari gerakan protes masyarakat asli (native peoples) di Amerika Utara, yang meminta keadilan pembangunan akibat kehadiran sejumlah perusahaan transnasional di bidang pertambangan yang beroperasi di wilayah mereka.

Gerakan protes tersebut mendapat respon positif dari Organisasi Buruh Internasional (International  Labour Organitation) pada tahun 1950-an dalam upaya melindungi tenaga kerja. Melalui lembaga ini (ILO), istilah masyarakat adat dipopulerkan dengan sebutan indigenous peoples sebagai issu global di lembaga-lembaga PBB.

Pada tahun 1989, ILO memperbaharui Konvesi tentang Perlindungan dan Integrasi Penduduk Asli dan Masyarakat Suku tersebut menjadi Konvensi Nomor 169.  Sekarang, istilah indigenous people semakin resmi penggunaannya dengan lahirnya Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat  (United Nation Declaration on the Rights of Indigenous People) pada tahun 2007.

Di Indonesia, istilah indigenous peoples diterjemahkan dengan “masyarakat adat”, yang pada tahun 1993, disepakati sebagai suatu istilah pengganti sebutan yang beragam.  Selanjutnya, sebagaimana ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) pertama  yang diselenggarakan pada bulan Maret 1999, disepakati bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideology, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri.

Di Aceh sebagai mana tertuang dalam Pasal 2 UUPA ditegaskan bahwa Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota. Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan. Kecamatan dibagi atas mukim. Dan, mukim dibagi atas kelurahan dan gampong. Pasal ini menegaskan diakuinya lagi eksistensi mukim sebagai daerah teritori.

Selanjutnya, di dalam Pasal 98 UUPA ditegaskan lagi pengakuan terhadap lembag-lembaga adat Aceh, yaitu : Majelis Adat Aceh, Imeum Mukim, Imeum Chik, Keuchik, Tuha Peut, Tuha Lapan, Imeum Meunasah, Kejruen Blang, Panglima Laot, Pawang Glee, Peutua Seunebok, Haria Peukan, dan Syahbanda.
Baca selengkapnya ‘Lembaga Adat Dalam Masyarakat Aceh’

Popularity: 2%

Google Translate Semakin Canggih

gsSemalam baca-baca blog dalam bahasa Inggris dengan kata-kata banyak tak aku pahami, seperti biasa google menajdi sahabat terbaik di dunia maya saat ini dengan beragam layanannya. Sekian lama sudah menggunakan layanan terjemahan gratis dari si mbah dengan beberapa kali modifikasi, namun kali ini terlihat perubahan sangat signifikan.

Penggunaan java sangat kentara terasa saat text dimasukkan ditext box. Google secara otomatis tanpa perlu menekan tombol terjemah langsung menerjemahkan untuk kita, hal ini tentunya sangat menghemat waktu. Pemberian contoh penggunaan kalimat juga sangat membantu bagi yang bahasa inggrisnya pas-pasan seperti saya ini. Disamping isi kamusnya juga semakin kaya.

Kalau berbicara masalah grammar (tata bahasa) ini yang saya tak pahami, mungkin perlu ahli linguistic yang menilainya karena saya tidak memiliki kapasitasnya. Tata bahasa memang sangat penting namun bagi penggunaan sehari-hari untuk sekedar memahami sebuah artikel dari bahasa Inggris, Google translate menajdi pilihat yang tepat.
Baca selengkapnya ‘Google Translate Semakin Canggih’

Popularity: 2%

Jak U Blang Pidie

IMG_2930Melanjutkan cerita pada tulisan sebelumnya akan saya mulai dengan perjalanan dari Geumpang ke Blang Pidie, Aceh Barat Daya. Setelah aksi narsisme dengan dengan penjual pisang goreng, perjalanan dilanjutkan kembali. Rute Geumpang – Meulaboh ternyata jalanannya lebih extrim lagi. Jalan yang sempit tanpa pembatas yang dihimpit perbukitan dan jurang membuat hati was-was dan terasa sangat lama sampainya. Hal ini diperparah lagi dengan hujan dan kabut tebal yang hanya bisa di tembus mata telanjang dengan jarak 10 meter.

Dengan kecepatan lambat tapi pasti kami habiskan senja dijalanan sebelum mengisi bensin di kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat. Setelah isi bensin kami coba menghubungi blogger Meulaboh, Citra Rahman untuk menanyakan rekomndasi tempat makan malam. Setelah berbicara panjang lebar Citra menawarkan ayam penyek sebagai menu makan malam. Dalam hati saya menggurutu “ngapain jauh-jauh ke Meulaboh kalau hanya makan ayam penyek, di Banda Aceh juga ada”, saya menanyakan apakah tidak ada makanan special di Meulaboh? Namun karena malan, untuk mencari makanan special tentunya susah. ya… maklumlah.


Baca selengkapnya ‘Jak U Blang Pidie’

Popularity: 2%