Archive for the 'Nanggroe' Category

Page 2 of 3

Lembaga Adat Dalam Masyarakat Aceh

Lembaga Adat Dalam Masyarkat Aceh
Issu masyarakat adat menjadi populer secara internasional berawal dari gerakan protes masyarakat asli (native peoples) di Amerika Utara, yang meminta keadilan pembangunan akibat kehadiran sejumlah perusahaan transnasional di bidang pertambangan yang beroperasi di wilayah mereka. Gerakan protes tersebut mendapat respon positif dari Organisasi Buruh Internasional (International  Labour Organitation) pada tahun 1950-an dalam upaya melindungi tenaga kerja. Melalui lembaga ini (ILO), istilah masyarakat adat dipopulerkan dengan sebutan indigenous peoples sebagai issu global di lembaga-lembaga PBB. Pada tahun 1989, ILO memperbaharui Konvesi tentang Perlindungan dan Integrasi Penduduk Asli dan Masyarakat Suku tersebut menjadi Konvensi Nomor 169.  Sekarang, istilah indigenous people semakin resmi penggunaannya dengan lahirnya Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat  (United Nation Declaration on the Rights of Indigenous People) pada tahun 2007.
Di Indonesia, istilah indigenous peoples diterjemahkan dengan “masyarakat adat”, yang pada tahun 1993, disepakati sebagai suatu istilah pengganti sebutan yang beragam.  Selanjutnya, sebagaimana ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) pertama  yang diselenggarakan pada bulan Maret 1999, disepakati bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideology, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri.
Dalam Pasal 2 UUPA ditegaskan bahwa Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota. Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan. Kecamatan dibagi atas mukim. Dan, mukim dibagi atas kelurahan dan gampong. Pasal ini menegaskan diakuinya lagi eksistensi mukim sebagai daerah teritori. Selanjutnya, di dalam Pasal 98 UUPA ditegaskan lagi pengakuan terhadap lembag-lembaga adat Aceh, yaitu : Majelis Adat Aceh, Imeum Mukim, Imeum Chik, Keuchik, Tuha Peut, Tuha Lapan, Imeum Meunasah, Kejruen Blang, Panglima Laot, Pawang Glee, Peutua Seunebok, Haria Peukan, dan Syahbanda.
Semua lembaga adat yang disebutkan dalam Pasal 98 UUPA di atas, kecuali Majelis Adat Aceh (MAA), menurut sejarahnya pada masa lalu berada di bawah koordinasi imeum mukim sebagai kepala pemerintahan mukim. Kini, dalam UUPA dinyatakan bahwa lembaga-lembaga adat tersebut berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat serta untuk penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat.
Masing-masing lembaga adat tersebut menyelenggarakan tugas dan fungsinya sebagai berikut :
1) Imeum Mukim bertindak sebagai  Kepala Pemerintahan Mukim, yang membawahi federasi dari beberapa gampong.
2) Imeum Mesjid atau Imeum Chik adalah figur yang mengepalai urusan syariat dan peribadatan pada tingkat wilayah mukim.
3) Tuha Lapan adalah figur yang terdiri dari tokoh-tokoh warga mukim anggota musyawarah mukim, yang bertugas dan berfungsi memberikan nasehat, saran, pertimbangan, atau pendapat kepada Imeum Mukim dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan mukim. Disebutkan angka lapan, maksudnya sebagai representasi delapan arah mata angin dari suatu daerah yang lebih luas dari gampong.
4) Keuchik (Kepala Desa) adalah  ketua gampong (desa), yang memimpin dan mengetuai segala urusan tata kelola pemerintahan gampong. Ia dipilih secara demokratis menurut vesri masyarakat gampong.
5) Imeum Meunasah/ Teungku Gampong adalah pemimpin dan pembina bidang agama (Islam), yang sekaligus bertindak selaku pemimpin upacara keagamaan di gampong. Ia juga berperan memberikan pertimbangan dan penerapan hukum syariat di gampong.
6) Tuha Peut Gampong adalah  para ureung tuha anggota musyawarah gampong yang  bertugas dan berfungsi memberikan nasehat, saran, pertimbangan, atau pendapat kepada Keuchik dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan gampong. Angka peut (empat) ini pada mulanya merujuk sebagai representasi teritoti dari empat arah mata angin dalam gampong. Namun kemudian, sebutan peut ini tidak hanya ditujukan sebagai perwakilan teritori, melainkan juga representasi personal dalam lembaga tuha peut, yaitu ; tuha, tuho , teupeu, dan teupat.
7) Keujrun Blang adalah ketua adat dalam urusan pengaturan  irigasi, pengairan untuk persawahan, menentukan mulainya musim tanam, membina para petani, dan menyelesaikan sengketa persawahan.
8) Panglima Laot adalah ketua adat yang memimpin urusan bidang penangkapan ikan di laut, membina para nelayan, dan menyelesaikan sengketa laot.
9) Peutua Seuneubok adalah ketua adat yang mengatur tentang pembukaan hutan / perladangan/ perkebunan pada wilayah gunung/ lembah-lembah, dan menyelesaikan sengketa perebutan lahan.
10) Panglima Uteun/Kejruen Glee adalah ketua adat yang memimpin urusan pengelolaan hutan adat, baik kayu maupun non kayu (madu, getah rambung, sarang burung, rotan, damar, dll), meurusa, memungut wasee glee, memberi nasehat/petunjuk pengelolaan hutan, dan menyelesaikan perselisihan dalam pelanggaran hukum adat glee.
11) Syahbandar adalah pejabat adat yang mengatur urusan kepelabuhanan, tambatan kapal/ perahu, lalu lintas angkutan laut, sungai dan danau.
12) Haria Peukan adalah pejabat adat yang mengatur ketertiban, kebersihan pasar dan pengutip retribusi.
Dari semua lembaga adat di atas, kejruen blang, panglima laot, pawang glee, peutua seuneubok, haria peukan, dan syahbanda, dulunya merupakan lembaga-lembaga adat sebagai institusi teknis di bawah koordinasi imeum mukim yang memiliki peran, fungsi dan kewenangan untuk mengatur, mengawasi, dan  mengelola sumber daya alam sebagai hak ulayat mukim.
Keberadaan lembaga-lembaga adat tersebut di suatu mukim tergantung pada letak geografi mukim bersangkutan. Sehingga, bisa jadi, pada suatu mukim ada lembaga adat yang tidak ada pada mukim lainnya. Misalnya, lembaga adat laoet hanya ada pada mukim yang wilayahnya di pesisir laut. Begitu pula lembaga adat hutan hanya ada pada mukim yang memiliki wilayah hutan. Namun ada pula mukim yang memiliki lembaga adat hutan dan juga lembaga adat laut, jika di kemukiman tersebut terdapat wilayah laut dan gunung.
Dengan mencermati pada deskripsi diatas, dalam konteks hari ini dapat dinyatakan bahwa lembaga adat Haria Peukan saat ini merupakan salah satu lembaga adat yang telah mendapat pengakuan kembali dalam tataran juridis formal. Bahkan pengakuan tersebut menjadi semakin kuat dengan disebutkannya di dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.

AcehIssu masyarakat adat menjadi populer secara internasional berawal dari gerakan protes masyarakat asli (native peoples) di Amerika Utara, yang meminta keadilan pembangunan akibat kehadiran sejumlah perusahaan transnasional di bidang pertambangan yang beroperasi di wilayah mereka.

Gerakan protes tersebut mendapat respon positif dari Organisasi Buruh Internasional (International  Labour Organitation) pada tahun 1950-an dalam upaya melindungi tenaga kerja. Melalui lembaga ini (ILO), istilah masyarakat adat dipopulerkan dengan sebutan indigenous peoples sebagai issu global di lembaga-lembaga PBB.

Pada tahun 1989, ILO memperbaharui Konvesi tentang Perlindungan dan Integrasi Penduduk Asli dan Masyarakat Suku tersebut menjadi Konvensi Nomor 169.  Sekarang, istilah indigenous people semakin resmi penggunaannya dengan lahirnya Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat  (United Nation Declaration on the Rights of Indigenous People) pada tahun 2007.

Di Indonesia, istilah indigenous peoples diterjemahkan dengan “masyarakat adat”, yang pada tahun 1993, disepakati sebagai suatu istilah pengganti sebutan yang beragam.  Selanjutnya, sebagaimana ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) pertama  yang diselenggarakan pada bulan Maret 1999, disepakati bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideology, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri.

Di Aceh sebagai mana tertuang dalam Pasal 2 UUPA ditegaskan bahwa Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota. Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan. Kecamatan dibagi atas mukim. Dan, mukim dibagi atas kelurahan dan gampong. Pasal ini menegaskan diakuinya lagi eksistensi mukim sebagai daerah teritori.

Selanjutnya, di dalam Pasal 98 UUPA ditegaskan lagi pengakuan terhadap lembag-lembaga adat Aceh, yaitu : Majelis Adat Aceh, Imeum Mukim, Imeum Chik, Keuchik, Tuha Peut, Tuha Lapan, Imeum Meunasah, Kejruen Blang, Panglima Laot, Pawang Glee, Peutua Seunebok, Haria Peukan, dan Syahbanda.
Baca selengkapnya ‘Lembaga Adat Dalam Masyarakat Aceh’

Popularity: 2%

Wikipedia Bahsa Aceh Menuju 1000 Artikel

Wikipedia-logo-aceSemenjak disetujui pada 12 Agustus 2009 oleh Wikimedia foundation, wikipedia bahsa Acèh (bahasa Aceh) kini baru memiliki   227 artikel (per 3 september) itupun artikel-artikel sederhana atau yang lebih dikenal dikalangan wikipediawan dengan artikel rintisan. Wikipediawan merupakan sebutan untuk kontributor wikipedia yang telah sudi menulis dimedia wiki sebagai ensiklopedia bebas secara suka rela.

Wikipedia bahsa Aceh sendiri diajukan pada awal 2008 silam, dan tak berapa lama kemudian halaman wikipedia bahsa Aceh telah dibuat ditabung penetasan (incubator) dengan kode bahasa ace dengan merujuk kepada standard yang ditetapkan oleh International Standards Organization (ISO). Banyak pertanyaan yang dilemparkan oleh teman-teman mengenai standard kode ini. Satandard dari ISO untuk bahasa-bahasa didunia adalah  ISO-639.

Saat ini dengan 227 artikel wikipedia bahsa Aceh termasuk kedalam kelompok wikipedia dengan 100 artikel lebih, hal ini sungguh naif bila dibandingkan dengan jumlah penutur bahsa Aceh mencapai 3 juta orang lebih dan yang menguasi teknologi internet mencapai 8% diantaranya. Untuk itu kami mengajak kawan-kawan semua untuk ikut berkontribusi dalam menambah jumlah artikel.


Baca selengkapnya ‘Wikipedia Bahsa Aceh Menuju 1000 Artikel’

Popularity: 18%

Jenis dan Bentuk Ukuran Panjang Dalam Masyarakat Aceh

Tulisan ini akan memberikan sedikit gambaran bagaimana masyarakat Aceh dalam keseharian menggunakan istilah tersendiri dalam hal pengukuran. Yang menarik adalah sebelum adanya alat canggih dalam mengukur, masyarakat Aceh sudah memiliki standard tersendiri.

Dalam bahasa Aceh pengukuran biasanya menggunakan anggota tubuh dengan istilah seunipat. Berikut istilah-istilah ukuran tersebut yang disadur dari buku “Adat-Istiadat Masyarakat Aceh” dan berbagai sumber, semoga beguna.

1. Si Atout Jaroe

 Untuk mengukur pangjang yang sama dengan seruas jari

2. Si Batee

 yaitu jarak yang sama dengan jarak 1 km atau 1000 meter dan dapat diukur dengan seribu langkah orang dewasa.
Baca selengkapnya ‘Jenis dan Bentuk Ukuran Panjang Dalam Masyarakat Aceh’

Popularity: 36%

Pepatah Aceh I

Bak ie raya bek ta theun ampeh

Bak ie tarek bek ta theun bubee

Bek ta meurakan ngon si paleh

Hareuta abeh, geutanyoe malee

Pada aliran air bah jangan dipasang  jaring

Pada air deras jangan dipasang bubu

Jangan bersahabat dengan orang jahat

Harta habis, kita mendapat malu
Baca selengkapnya ‘Pepatah Aceh I’

Popularity: 35%

Kanduri Maulid dalam Masyarakat Aceh

Pelaksanaan kanduri Maulid (kenduri maulid) pada masyarakat Aceh terkait erat dengan peringatan hari kelahirang Pang Ulee (penghulu alam) Nabi Muhammad SAW, untusan Allah SWT yang terakhir pembawa dan penyebar ajaran agama Islam. Kenduri ini sering pula disebut kenduri Pang Ulee. 

Masyarakat Aveh sebagai penganut Islam melaksanakan kenduri maulid setiap bulan Rabiul Awal, Rabiul Akhir dan Jumadil Awal. Kenduri maulid yang dilaksanakan pada bulan Rabiul Awal disebut maulod awai (maulid awal) dimulai dari tanggal 12 Rabiul Awal sampai akhir bulan Rabiul Awal. Sedangkan kenduri maulid yang dilaksanakan pada bulan Rabiul Akhir desebut maulod teungoh (maulid tengah) dimulai dari 1 bulan Rabiul Akhir sampai berkahirnya bulan. Selanjutnya, kenduri maulid pada bulan Jumadil Awal disebut maoule akhe (maulid akhir) dan dilaksanakan sepanjang bulan Jumadil Akhir.

Pelaksanaan kanduri maulid berdasarkan tiga bulan diatas, mempunyai tujuan supaya warga masyarakat dapat melaksanakan kenduri secara keseluruhan dan merata. Maksud apabila pada bulan Rabiul Awal warga belum bisa melaksanakan kenduri, pada bulan Rabiul Akhir belum juga mampu, maka masih ada kesempatan pada bulan Jumadil Awal. Umumnya seluruh masyarakat  mengadakan kenduri maulid hanya waktu pelaksanaannya saja yang berbeda-beda, tergantung kemampuan masyarakat.
Baca selengkapnya ‘Kanduri Maulid dalam Masyarakat Aceh’

Popularity: 19%

  • Halaman 2 dari 3
  • <
  • 1
  • 2
  • 3
  • >