Archive for the 'Nanggroe' Category

Sukee

Tengku Adli Abdullah memperlihatkan sertifikat/surat wakaf Rumoh Aceh (Baitul Ashy) dari pemerintah Arab Saudi

Artikel ini bisa dikatakan sebuah pelampiasan atas pencarian yang begitu lama terhadap makna bait lirik lagu Rafli dengan judul Sukee 300, petualangan pencarian makna tersebut sudah sangat lama saya lakukan walau tidak terfokus, namun bila ada orang yang saya anggap tepat maka selalu saya pertanyakan makna dari bait lirik lagu tersebut. Banyak orang yang saya tanyakan mulai dari teman-teman sampai orang yang  tidak dikenal namun memiliki kesempatan untuk bertanya tidak saya sia-siakan, namun belum menumukan jawaban yang bisa saya terima.

Petualangan tersebut diakhiri dengan menemukan sebuah jawaban yang  masuk akal (menurut pandangan saya) dari pakarnya Tengku Adli Abdullah. Kunjungan singkat ke kediaman Adli Abdullah didasari atas keinginan teman-teman Aceh Blogger yang menjadi pengelola website ensiklopedia daring Acehpedia.org untuk menggali lebih jauh sejarah Aceh dari pakarnya. Ide awal sebelum berjumpa hanya ingin mengetahui lebih jauh tentang hukom adat laoet yang berlaku dalam masyarakat Aceh yang kebetulan Adli Abdulla adalah panglima laot Aceh. Perbincangan tentang hukom adat laot hanya sempat dipertanyakan namun Adli menjawab itu hanya hal kecil, kita bicarakan masalah sejarah Aceh saja.
Baca selengkapnya ‘Sukee’

Popularity: 1%

Pop-pop Moto Ijo

Lagu Aceh yang sedikit nyentrik ini menceritkan sebuah rumah tangga yang sedang mengalami masalah, menarik dicermati dimana suami-istri saling hujat layaknya orang berpantun saling menyerang lawan dengan kelemahan-kelemahanya. Berikut ini lirik lagu tersebut hasil mendengarkan lagu tersebut berulang-ulang sambil mencatatnya dan video dari youtube. Semoga postingan ini bisa menghibur anda. :p


Baca selengkapnya ‘Pop-pop Moto Ijo’

Popularity: 2%

Mee Bu Dalam Adat Aceh

Sumber foto: cipugaponsel.blogspot.com

Sumber foto: cipugaponsel.blogspot.com

Upacara mee bu (mengantar nasi) sering juga disebut dengan upacara ba bu. Menurut adat masyarakat Aceh dara baro (pengantin perempuan) yang sudah hamil harus dikunjungi oleh mak tuan (mertua) dari pihak linto baro (pengantin laki-laki) dengan membawa bu kulah, yaitu nasi yang dibungkus dengan daun pisang berbentuk pyramid. Upacara ini dilangsungkan setelah selesai upacara tangkai atau masa umur kandungan 7 bulan sampai 8 bulan.

Untuk upacara ini bahan yang perlu dipersipakan berupa bu kulah dan lauk pauk yang terdiri dari ikan, daging ayam panggang, dan burung yang dipanggang. Bahan-bahan ini dimasukkan kedalam dua buah kateng (katil). Kateng pertama diisi dengan bu kulah dan kateng kedua diisi dengan lauk pauk. Bu leukat (nasi ketan) dan kue-keu masing-masing dimasukkan dalam sebuah talam (baki).

Selain bahan-bahan diatas mertua menyediakan juga sirih setapak (bahan-bahan sirih) pakaian sesalin (satu salin) dan uang alakadarnya. Bahan-bahan ini akan diberikan kepada bidien (bidan) sebagai tanda penyerahan tanggung jawab untuk merawat kelahiran bayi. Bahan-bahan pemberian ini disebut dengan peunulang. Semua bahan peuneulang diisi dalam sebuah baki.


Baca selengkapnya ‘Mee Bu Dalam Adat Aceh’

Popularity: 2%

Lembaga Adat Dalam Masyarakat Aceh

Lembaga Adat Dalam Masyarkat Aceh
Issu masyarakat adat menjadi populer secara internasional berawal dari gerakan protes masyarakat asli (native peoples) di Amerika Utara, yang meminta keadilan pembangunan akibat kehadiran sejumlah perusahaan transnasional di bidang pertambangan yang beroperasi di wilayah mereka. Gerakan protes tersebut mendapat respon positif dari Organisasi Buruh Internasional (International  Labour Organitation) pada tahun 1950-an dalam upaya melindungi tenaga kerja. Melalui lembaga ini (ILO), istilah masyarakat adat dipopulerkan dengan sebutan indigenous peoples sebagai issu global di lembaga-lembaga PBB. Pada tahun 1989, ILO memperbaharui Konvesi tentang Perlindungan dan Integrasi Penduduk Asli dan Masyarakat Suku tersebut menjadi Konvensi Nomor 169.  Sekarang, istilah indigenous people semakin resmi penggunaannya dengan lahirnya Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat  (United Nation Declaration on the Rights of Indigenous People) pada tahun 2007.
Di Indonesia, istilah indigenous peoples diterjemahkan dengan “masyarakat adat”, yang pada tahun 1993, disepakati sebagai suatu istilah pengganti sebutan yang beragam.  Selanjutnya, sebagaimana ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) pertama  yang diselenggarakan pada bulan Maret 1999, disepakati bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideology, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri.
Dalam Pasal 2 UUPA ditegaskan bahwa Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota. Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan. Kecamatan dibagi atas mukim. Dan, mukim dibagi atas kelurahan dan gampong. Pasal ini menegaskan diakuinya lagi eksistensi mukim sebagai daerah teritori. Selanjutnya, di dalam Pasal 98 UUPA ditegaskan lagi pengakuan terhadap lembag-lembaga adat Aceh, yaitu : Majelis Adat Aceh, Imeum Mukim, Imeum Chik, Keuchik, Tuha Peut, Tuha Lapan, Imeum Meunasah, Kejruen Blang, Panglima Laot, Pawang Glee, Peutua Seunebok, Haria Peukan, dan Syahbanda.
Semua lembaga adat yang disebutkan dalam Pasal 98 UUPA di atas, kecuali Majelis Adat Aceh (MAA), menurut sejarahnya pada masa lalu berada di bawah koordinasi imeum mukim sebagai kepala pemerintahan mukim. Kini, dalam UUPA dinyatakan bahwa lembaga-lembaga adat tersebut berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat serta untuk penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat.
Masing-masing lembaga adat tersebut menyelenggarakan tugas dan fungsinya sebagai berikut :
1) Imeum Mukim bertindak sebagai  Kepala Pemerintahan Mukim, yang membawahi federasi dari beberapa gampong.
2) Imeum Mesjid atau Imeum Chik adalah figur yang mengepalai urusan syariat dan peribadatan pada tingkat wilayah mukim.
3) Tuha Lapan adalah figur yang terdiri dari tokoh-tokoh warga mukim anggota musyawarah mukim, yang bertugas dan berfungsi memberikan nasehat, saran, pertimbangan, atau pendapat kepada Imeum Mukim dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan mukim. Disebutkan angka lapan, maksudnya sebagai representasi delapan arah mata angin dari suatu daerah yang lebih luas dari gampong.
4) Keuchik (Kepala Desa) adalah  ketua gampong (desa), yang memimpin dan mengetuai segala urusan tata kelola pemerintahan gampong. Ia dipilih secara demokratis menurut vesri masyarakat gampong.
5) Imeum Meunasah/ Teungku Gampong adalah pemimpin dan pembina bidang agama (Islam), yang sekaligus bertindak selaku pemimpin upacara keagamaan di gampong. Ia juga berperan memberikan pertimbangan dan penerapan hukum syariat di gampong.
6) Tuha Peut Gampong adalah  para ureung tuha anggota musyawarah gampong yang  bertugas dan berfungsi memberikan nasehat, saran, pertimbangan, atau pendapat kepada Keuchik dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan gampong. Angka peut (empat) ini pada mulanya merujuk sebagai representasi teritoti dari empat arah mata angin dalam gampong. Namun kemudian, sebutan peut ini tidak hanya ditujukan sebagai perwakilan teritori, melainkan juga representasi personal dalam lembaga tuha peut, yaitu ; tuha, tuho , teupeu, dan teupat.
7) Keujrun Blang adalah ketua adat dalam urusan pengaturan  irigasi, pengairan untuk persawahan, menentukan mulainya musim tanam, membina para petani, dan menyelesaikan sengketa persawahan.
8) Panglima Laot adalah ketua adat yang memimpin urusan bidang penangkapan ikan di laut, membina para nelayan, dan menyelesaikan sengketa laot.
9) Peutua Seuneubok adalah ketua adat yang mengatur tentang pembukaan hutan / perladangan/ perkebunan pada wilayah gunung/ lembah-lembah, dan menyelesaikan sengketa perebutan lahan.
10) Panglima Uteun/Kejruen Glee adalah ketua adat yang memimpin urusan pengelolaan hutan adat, baik kayu maupun non kayu (madu, getah rambung, sarang burung, rotan, damar, dll), meurusa, memungut wasee glee, memberi nasehat/petunjuk pengelolaan hutan, dan menyelesaikan perselisihan dalam pelanggaran hukum adat glee.
11) Syahbandar adalah pejabat adat yang mengatur urusan kepelabuhanan, tambatan kapal/ perahu, lalu lintas angkutan laut, sungai dan danau.
12) Haria Peukan adalah pejabat adat yang mengatur ketertiban, kebersihan pasar dan pengutip retribusi.
Dari semua lembaga adat di atas, kejruen blang, panglima laot, pawang glee, peutua seuneubok, haria peukan, dan syahbanda, dulunya merupakan lembaga-lembaga adat sebagai institusi teknis di bawah koordinasi imeum mukim yang memiliki peran, fungsi dan kewenangan untuk mengatur, mengawasi, dan  mengelola sumber daya alam sebagai hak ulayat mukim.
Keberadaan lembaga-lembaga adat tersebut di suatu mukim tergantung pada letak geografi mukim bersangkutan. Sehingga, bisa jadi, pada suatu mukim ada lembaga adat yang tidak ada pada mukim lainnya. Misalnya, lembaga adat laoet hanya ada pada mukim yang wilayahnya di pesisir laut. Begitu pula lembaga adat hutan hanya ada pada mukim yang memiliki wilayah hutan. Namun ada pula mukim yang memiliki lembaga adat hutan dan juga lembaga adat laut, jika di kemukiman tersebut terdapat wilayah laut dan gunung.
Dengan mencermati pada deskripsi diatas, dalam konteks hari ini dapat dinyatakan bahwa lembaga adat Haria Peukan saat ini merupakan salah satu lembaga adat yang telah mendapat pengakuan kembali dalam tataran juridis formal. Bahkan pengakuan tersebut menjadi semakin kuat dengan disebutkannya di dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.

AcehIssu masyarakat adat menjadi populer secara internasional berawal dari gerakan protes masyarakat asli (native peoples) di Amerika Utara, yang meminta keadilan pembangunan akibat kehadiran sejumlah perusahaan transnasional di bidang pertambangan yang beroperasi di wilayah mereka.

Gerakan protes tersebut mendapat respon positif dari Organisasi Buruh Internasional (International  Labour Organitation) pada tahun 1950-an dalam upaya melindungi tenaga kerja. Melalui lembaga ini (ILO), istilah masyarakat adat dipopulerkan dengan sebutan indigenous peoples sebagai issu global di lembaga-lembaga PBB.

Pada tahun 1989, ILO memperbaharui Konvesi tentang Perlindungan dan Integrasi Penduduk Asli dan Masyarakat Suku tersebut menjadi Konvensi Nomor 169.  Sekarang, istilah indigenous people semakin resmi penggunaannya dengan lahirnya Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat  (United Nation Declaration on the Rights of Indigenous People) pada tahun 2007.

Di Indonesia, istilah indigenous peoples diterjemahkan dengan “masyarakat adat”, yang pada tahun 1993, disepakati sebagai suatu istilah pengganti sebutan yang beragam.  Selanjutnya, sebagaimana ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) pertama  yang diselenggarakan pada bulan Maret 1999, disepakati bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideology, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri.

Di Aceh sebagai mana tertuang dalam Pasal 2 UUPA ditegaskan bahwa Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota. Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan. Kecamatan dibagi atas mukim. Dan, mukim dibagi atas kelurahan dan gampong. Pasal ini menegaskan diakuinya lagi eksistensi mukim sebagai daerah teritori.

Selanjutnya, di dalam Pasal 98 UUPA ditegaskan lagi pengakuan terhadap lembag-lembaga adat Aceh, yaitu : Majelis Adat Aceh, Imeum Mukim, Imeum Chik, Keuchik, Tuha Peut, Tuha Lapan, Imeum Meunasah, Kejruen Blang, Panglima Laot, Pawang Glee, Peutua Seunebok, Haria Peukan, dan Syahbanda.
Baca selengkapnya ‘Lembaga Adat Dalam Masyarakat Aceh’

Popularity: 1%

Wikipedia Bahsa Aceh Menuju 1000 Artikel

Wikipedia-logo-aceSemenjak disetujui pada 12 Agustus 2009 oleh Wikimedia foundation, wikipedia bahsa Acèh (bahasa Aceh) kini baru memiliki   227 artikel (per 3 september) itupun artikel-artikel sederhana atau yang lebih dikenal dikalangan wikipediawan dengan artikel rintisan. Wikipediawan merupakan sebutan untuk kontributor wikipedia yang telah sudi menulis dimedia wiki sebagai ensiklopedia bebas secara suka rela.

Wikipedia bahsa Aceh sendiri diajukan pada awal 2008 silam, dan tak berapa lama kemudian halaman wikipedia bahsa Aceh telah dibuat ditabung penetasan (incubator) dengan kode bahasa ace dengan merujuk kepada standard yang ditetapkan oleh International Standards Organization (ISO). Banyak pertanyaan yang dilemparkan oleh teman-teman mengenai standard kode ini. Satandard dari ISO untuk bahasa-bahasa didunia adalah  ISO-639.

Saat ini dengan 227 artikel wikipedia bahsa Aceh termasuk kedalam kelompok wikipedia dengan 100 artikel lebih, hal ini sungguh naif bila dibandingkan dengan jumlah penutur bahsa Aceh mencapai 3 juta orang lebih dan yang menguasi teknologi internet mencapai 8% diantaranya. Untuk itu kami mengajak kawan-kawan semua untuk ikut berkontribusi dalam menambah jumlah artikel.


Baca selengkapnya ‘Wikipedia Bahsa Aceh Menuju 1000 Artikel’

Popularity: 18%

  • Halaman 1 dari 2
  • 1
  • 2
  • >