Archive for the 'Catatan' Category

Page 7 of 20

Kisah Hidup Penderita HIV dan AIDS

Hentikan AIDS. Jaga Janjinya – Akses Universal dan Hak Asasi Manusia

aids-ribbon

Simbol Pita Merah digunakan secara internasional untuk melambangkan perang terhadap AIDS.

Jika waktu bisa kembali ke masa lalu. Saya ingin sekali melihat terakhir kali wajah ayah saya sebelum meninggal. Dia adalah pahlawan bagi saya. Saya inginmeminta maaf kepadanya. Begitulah ungkapan TPI Boyo, salah seorang pengidap HIV Aids saat ditemui Global kemarin. Seperti juga dengan kondisi orang yangsehat. Boyo, begitu ia akrab disapa, fisiknya masih kelihatan sehat dan bugar. Tapi di balik itu, tersimpan sebuah rahasia Tuhan yang tak bisa ia hindari.

Kematian.

Boyo mengisahkan, sudah hampir lima tahun ini tubuhnya digerogoti virus HIV yang sampai kini belum ada obatnya.”Kalau Tuhan memutar waktu ke belakang, sayaingin melihat ayah saya terakhir kalinya. Tapi, itu tidak mungkin. Saat ini yang bisa saya lakukan adalah bagaimana bisa berbuat baik kepada orang lain,”ucapnya dengan suara yang tegas.
Baca selengkapnya ‘Kisah Hidup Penderita HIV dan AIDS’

Popularity: 6%

Ada Apa Dengan Inoeng Aceh

Agam Inong Aceh Feat NaGa

Sumber gambar: piyoh.blogspot.com

Tersentak membaca sebuah note yang ditulis oleh salah seorang oknum inoeng Aceh di Facebook tantang kehidupan Ustad dikampungnya yang hidup mewah dari hasil profesinya sebagai Ustad. Yang membuat hati miris saat membaca kala menjustifikasikan tingkah polah Ustad dikampungya dengan ustad-ustad lain, berikut petikan lengkap dari note tersebut yang menggunakan bahasa campur aduk antara Inggris, Aceh dan Indonesia.

Jeut ke Ustad is the best Job in AceH (sp. now with the Shariah Law), Makin lama makin Kaya, specially Ustad in my kampung MasyaAllah…..He is rich!! started with sebidang tanah Wakaf, now he build 2storey Bungalow House + the land is quadruple the size, oh na kumputer lom tapi bukan untuk anak2 mengaji, untuk anaknya sendiri.
Menye kemeuk Success di Aceh, My Next year Solution is like this:
1. I got 2b Lelaki.
2. But if a women, how? Ok lah… Pakai Tudung, Oh… remember never wear Jean!
3. When Mengaji don’t pronounce it like the Javanese (that is so Wrong) God will never forgive you!
4. Talk more – Do less.
5. Don’t use mosque 4praying but 4Politic meeting n talkin Cow shit.
6. If U wanna have good conversation n get respected always start with “Lon toan” then finish it with $1 Billion for religion purpose.
7. And a lot more.
I Love Atjeh!!!!

Dari tulisan diatas jelas sekali kalau si oknum inoeng tersebut ingin memperlihatkan bahwa profesi/gelar ustad adalah sebuah profesi yang perlu dipertanyakan identitasnya. Sebagaimana kita ketahui menjadi seorang ustad bukanlah sebuah gelar yang diraih secara defackto namaun dia diraih secara dejure dalam artian gelar ini diperoleh bukan melalu jalur formal sebagaimana jabatan politis atau jabatan-jabatan dalam organisasi lain. Pengakuan secara dejure didapatkan atas pengakuan oleh masyarakat atas kelebihanya, tidak semua orang akan mendapatkanya, karena hanya orang-orang terpilih saja dan memiliki kemampuan yang akan mendapatkannya. Berbeda jauh dengan gelar-gelar lain seperti sarjana yang bisa dapatkan dengan mudah (namun bukan berarti menjadi seorang sarjana itu mudah, tapi itu bukanlah hal sulit).
Baca selengkapnya ‘Ada Apa Dengan Inoeng Aceh’

Popularity: 2%

Pendapatan VS Beban

fadli_web_idPendapatan menurut ilmu ekonomi merupakan nilai maksimum yang dapat dikonsumsi oleh seseorang  dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang  sama  pada akhir periode seperti keadaan semula. Pengertian tersebut menitikberatkan pada total kuantitatif pengeluaran terhadap konsumsi selama satu periode. Dengan kata lain, pendapatan adalah jumlah harta kekayaan awal periode ditambah keseluruhan hasil yang diperoleh selama satu periode, bukan hanya yang dikonsumsi.

Vernon Kam “berpendapat, bahwa pendapatan adalah kenaikan kotor dalam jumlah atau nilai aktiva dan modal, dan biasanya kenaikan tersebut berwujud aliran kas masuk ke unit usaha. Aliran kas masuk ini terjadi terutama akibat penciptaan melalui produksi dan penjualan output perusahaan”.

Dilihat dari sisi ekonomis blog juga merupakan sebuah produk, namun kita perlu membatasinya disini hanya kepada usaha-usaha yang bersifat individual. Artikel disebuah blog merupakan kekayaan intelektual yang berharga dari penulianya. Walau tulisan diblog hanya bersifat opini pribadi, namun blog juga merupakan sebuah karya cipta bernilai.


Baca selengkapnya ‘Pendapatan VS Beban’

Popularity: 3%

Lembaga Adat Dalam Masyarakat Aceh

Lembaga Adat Dalam Masyarkat Aceh
Issu masyarakat adat menjadi populer secara internasional berawal dari gerakan protes masyarakat asli (native peoples) di Amerika Utara, yang meminta keadilan pembangunan akibat kehadiran sejumlah perusahaan transnasional di bidang pertambangan yang beroperasi di wilayah mereka. Gerakan protes tersebut mendapat respon positif dari Organisasi Buruh Internasional (International  Labour Organitation) pada tahun 1950-an dalam upaya melindungi tenaga kerja. Melalui lembaga ini (ILO), istilah masyarakat adat dipopulerkan dengan sebutan indigenous peoples sebagai issu global di lembaga-lembaga PBB. Pada tahun 1989, ILO memperbaharui Konvesi tentang Perlindungan dan Integrasi Penduduk Asli dan Masyarakat Suku tersebut menjadi Konvensi Nomor 169.  Sekarang, istilah indigenous people semakin resmi penggunaannya dengan lahirnya Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat  (United Nation Declaration on the Rights of Indigenous People) pada tahun 2007.
Di Indonesia, istilah indigenous peoples diterjemahkan dengan “masyarakat adat”, yang pada tahun 1993, disepakati sebagai suatu istilah pengganti sebutan yang beragam.  Selanjutnya, sebagaimana ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) pertama  yang diselenggarakan pada bulan Maret 1999, disepakati bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideology, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri.
Dalam Pasal 2 UUPA ditegaskan bahwa Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota. Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan. Kecamatan dibagi atas mukim. Dan, mukim dibagi atas kelurahan dan gampong. Pasal ini menegaskan diakuinya lagi eksistensi mukim sebagai daerah teritori. Selanjutnya, di dalam Pasal 98 UUPA ditegaskan lagi pengakuan terhadap lembag-lembaga adat Aceh, yaitu : Majelis Adat Aceh, Imeum Mukim, Imeum Chik, Keuchik, Tuha Peut, Tuha Lapan, Imeum Meunasah, Kejruen Blang, Panglima Laot, Pawang Glee, Peutua Seunebok, Haria Peukan, dan Syahbanda.
Semua lembaga adat yang disebutkan dalam Pasal 98 UUPA di atas, kecuali Majelis Adat Aceh (MAA), menurut sejarahnya pada masa lalu berada di bawah koordinasi imeum mukim sebagai kepala pemerintahan mukim. Kini, dalam UUPA dinyatakan bahwa lembaga-lembaga adat tersebut berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat serta untuk penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat.
Masing-masing lembaga adat tersebut menyelenggarakan tugas dan fungsinya sebagai berikut :
1) Imeum Mukim bertindak sebagai  Kepala Pemerintahan Mukim, yang membawahi federasi dari beberapa gampong.
2) Imeum Mesjid atau Imeum Chik adalah figur yang mengepalai urusan syariat dan peribadatan pada tingkat wilayah mukim.
3) Tuha Lapan adalah figur yang terdiri dari tokoh-tokoh warga mukim anggota musyawarah mukim, yang bertugas dan berfungsi memberikan nasehat, saran, pertimbangan, atau pendapat kepada Imeum Mukim dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan mukim. Disebutkan angka lapan, maksudnya sebagai representasi delapan arah mata angin dari suatu daerah yang lebih luas dari gampong.
4) Keuchik (Kepala Desa) adalah  ketua gampong (desa), yang memimpin dan mengetuai segala urusan tata kelola pemerintahan gampong. Ia dipilih secara demokratis menurut vesri masyarakat gampong.
5) Imeum Meunasah/ Teungku Gampong adalah pemimpin dan pembina bidang agama (Islam), yang sekaligus bertindak selaku pemimpin upacara keagamaan di gampong. Ia juga berperan memberikan pertimbangan dan penerapan hukum syariat di gampong.
6) Tuha Peut Gampong adalah  para ureung tuha anggota musyawarah gampong yang  bertugas dan berfungsi memberikan nasehat, saran, pertimbangan, atau pendapat kepada Keuchik dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan gampong. Angka peut (empat) ini pada mulanya merujuk sebagai representasi teritoti dari empat arah mata angin dalam gampong. Namun kemudian, sebutan peut ini tidak hanya ditujukan sebagai perwakilan teritori, melainkan juga representasi personal dalam lembaga tuha peut, yaitu ; tuha, tuho , teupeu, dan teupat.
7) Keujrun Blang adalah ketua adat dalam urusan pengaturan  irigasi, pengairan untuk persawahan, menentukan mulainya musim tanam, membina para petani, dan menyelesaikan sengketa persawahan.
8) Panglima Laot adalah ketua adat yang memimpin urusan bidang penangkapan ikan di laut, membina para nelayan, dan menyelesaikan sengketa laot.
9) Peutua Seuneubok adalah ketua adat yang mengatur tentang pembukaan hutan / perladangan/ perkebunan pada wilayah gunung/ lembah-lembah, dan menyelesaikan sengketa perebutan lahan.
10) Panglima Uteun/Kejruen Glee adalah ketua adat yang memimpin urusan pengelolaan hutan adat, baik kayu maupun non kayu (madu, getah rambung, sarang burung, rotan, damar, dll), meurusa, memungut wasee glee, memberi nasehat/petunjuk pengelolaan hutan, dan menyelesaikan perselisihan dalam pelanggaran hukum adat glee.
11) Syahbandar adalah pejabat adat yang mengatur urusan kepelabuhanan, tambatan kapal/ perahu, lalu lintas angkutan laut, sungai dan danau.
12) Haria Peukan adalah pejabat adat yang mengatur ketertiban, kebersihan pasar dan pengutip retribusi.
Dari semua lembaga adat di atas, kejruen blang, panglima laot, pawang glee, peutua seuneubok, haria peukan, dan syahbanda, dulunya merupakan lembaga-lembaga adat sebagai institusi teknis di bawah koordinasi imeum mukim yang memiliki peran, fungsi dan kewenangan untuk mengatur, mengawasi, dan  mengelola sumber daya alam sebagai hak ulayat mukim.
Keberadaan lembaga-lembaga adat tersebut di suatu mukim tergantung pada letak geografi mukim bersangkutan. Sehingga, bisa jadi, pada suatu mukim ada lembaga adat yang tidak ada pada mukim lainnya. Misalnya, lembaga adat laoet hanya ada pada mukim yang wilayahnya di pesisir laut. Begitu pula lembaga adat hutan hanya ada pada mukim yang memiliki wilayah hutan. Namun ada pula mukim yang memiliki lembaga adat hutan dan juga lembaga adat laut, jika di kemukiman tersebut terdapat wilayah laut dan gunung.
Dengan mencermati pada deskripsi diatas, dalam konteks hari ini dapat dinyatakan bahwa lembaga adat Haria Peukan saat ini merupakan salah satu lembaga adat yang telah mendapat pengakuan kembali dalam tataran juridis formal. Bahkan pengakuan tersebut menjadi semakin kuat dengan disebutkannya di dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.

AcehIssu masyarakat adat menjadi populer secara internasional berawal dari gerakan protes masyarakat asli (native peoples) di Amerika Utara, yang meminta keadilan pembangunan akibat kehadiran sejumlah perusahaan transnasional di bidang pertambangan yang beroperasi di wilayah mereka.

Gerakan protes tersebut mendapat respon positif dari Organisasi Buruh Internasional (International  Labour Organitation) pada tahun 1950-an dalam upaya melindungi tenaga kerja. Melalui lembaga ini (ILO), istilah masyarakat adat dipopulerkan dengan sebutan indigenous peoples sebagai issu global di lembaga-lembaga PBB.

Pada tahun 1989, ILO memperbaharui Konvesi tentang Perlindungan dan Integrasi Penduduk Asli dan Masyarakat Suku tersebut menjadi Konvensi Nomor 169.  Sekarang, istilah indigenous people semakin resmi penggunaannya dengan lahirnya Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat  (United Nation Declaration on the Rights of Indigenous People) pada tahun 2007.

Di Indonesia, istilah indigenous peoples diterjemahkan dengan “masyarakat adat”, yang pada tahun 1993, disepakati sebagai suatu istilah pengganti sebutan yang beragam.  Selanjutnya, sebagaimana ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) pertama  yang diselenggarakan pada bulan Maret 1999, disepakati bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideology, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri.

Di Aceh sebagai mana tertuang dalam Pasal 2 UUPA ditegaskan bahwa Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota. Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan. Kecamatan dibagi atas mukim. Dan, mukim dibagi atas kelurahan dan gampong. Pasal ini menegaskan diakuinya lagi eksistensi mukim sebagai daerah teritori.

Selanjutnya, di dalam Pasal 98 UUPA ditegaskan lagi pengakuan terhadap lembag-lembaga adat Aceh, yaitu : Majelis Adat Aceh, Imeum Mukim, Imeum Chik, Keuchik, Tuha Peut, Tuha Lapan, Imeum Meunasah, Kejruen Blang, Panglima Laot, Pawang Glee, Peutua Seunebok, Haria Peukan, dan Syahbanda.
Baca selengkapnya ‘Lembaga Adat Dalam Masyarakat Aceh’

Popularity: 2%

Google Translate Semakin Canggih

gsSemalam baca-baca blog dalam bahasa Inggris dengan kata-kata banyak tak aku pahami, seperti biasa google menajdi sahabat terbaik di dunia maya saat ini dengan beragam layanannya. Sekian lama sudah menggunakan layanan terjemahan gratis dari si mbah dengan beberapa kali modifikasi, namun kali ini terlihat perubahan sangat signifikan.

Penggunaan java sangat kentara terasa saat text dimasukkan ditext box. Google secara otomatis tanpa perlu menekan tombol terjemah langsung menerjemahkan untuk kita, hal ini tentunya sangat menghemat waktu. Pemberian contoh penggunaan kalimat juga sangat membantu bagi yang bahasa inggrisnya pas-pasan seperti saya ini. Disamping isi kamusnya juga semakin kaya.

Kalau berbicara masalah grammar (tata bahasa) ini yang saya tak pahami, mungkin perlu ahli linguistic yang menilainya karena saya tidak memiliki kapasitasnya. Tata bahasa memang sangat penting namun bagi penggunaan sehari-hari untuk sekedar memahami sebuah artikel dari bahasa Inggris, Google translate menajdi pilihat yang tepat.
Baca selengkapnya ‘Google Translate Semakin Canggih’

Popularity: 2%